Ke Usul Gol. Untuk syarat ke AA : jurnal Nasional 3. Dalam hal jabatan akademik lebih diprioritaskan untuk Lektor Kepala, selanjutnya Lektor dan terakhir Asisten Ahli. 67 Ragunan Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12550 Telp. Program Studi Manajemen, dariUntuk naik jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor, harus memenuhi angka kredit 200/300 kumulatif. (III/c) untuk PNS atau setara dengan Lektor 200 untuk Dosen Tetap Yayasan; Nilai Prestasi Kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;. A. Diperlukan . Lektor Kepala perlu mengumpulkan angka kredit sebesar 400-700 poin. Untuk mendapatkan poin angka kredit sebesar itu, dosen perlu melaksanakan tridarma. Baik kita jabarkan pembagiannya dengan rujukan pada:. Untuk naik jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor, harus memenuhi angka kredit 200/300 kumulatif. Kegiatan D: Penunjang =10. Jika naik lagi ke Lektor maka minimal punya angka kredit 200 poin, begitu seterusnya. Alinea pertama di halaman 25, di ubah menjadi: Dalam rangka penjaminan mutu dan peningkatan kualitas dosen, maka bagi pengusul loncat jabatan Asisten Ahli ke Lektor Kepala dan Lektor ke Profesor. Lektor. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih. Lektor Kepala : - Pembina (Gol. Khusus Lektor golongan III/D bisa membantu bimbingan Tesis. Tenaga Pengajar 2. 200 – 150 = 50 angkakredit. (BAGI AJUAN DARI TENAGA PENGAJAR KE LEKTOR 200. LEKTOR (III/c) Berijazah S-3. I III/d 300 Lektor Kepala Pembina IV/a 400 Pembina Tk. Si. Video ini berisi ketentuan kenaikan jabatan akademik lektor 200/300. Lektor. Asisten Ahli 100 III/a. Baik kita jabarkan pembagiannya dengan rujukan pada:. Begitu juga dengan sistem loncat jabatan semisal dari Asisten. S2 (Lektor 300) ke Lektor Kepala. 1. Telah memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif maupun setiap unsur kegiatan; 4. 688. Jika lulusan S2 maka bisa mengajukan Asisten Ahli dengan poin 150, tapi jangan lupa untuk lanjut studi karena karir kedosenan selalu dituntut untuk mempunyai Pendidikan yang tinggi. • Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan, yakni di jurnal nasional sebagai. Dihapus 4. Web150. Pada TMT 2 tahun dari AA 150 dan berkualifikasi Doktor, dengan syarat utama j urnal internasional bereputasi seperti yang dijelaskan sebelumnya. LLDIKTI III diteruskan ke sistem. syarat umum memiliki ijazah doktor (s3) memenuhi angka kredit yang dibutuhkan: dari (aa-150) ke (lk-400/lk-550/lk-700) 2. S3 (Lektor) ke Lektor Kepala. , Sp. dua tingkat lebih tingg. Bidang ilmu karya ilmiah sebelum S3, karya ilmiah dan bidang ilmu penugasan tidak sesuai dengan pendidikan S3. Batas min kum 150 ke Lektor butuh min kum 200, jadi dosen tsb membutuhkan 50 kum lagi untuk mengusulkan ke lektor 200. Kegiatan D: Penunjang =10. November 6, 2019 at 6:37 pm. Lektor Kepala Lektor ke Guru Besar. (1) Dosen yang berprestasi luar biasa dapat dinaikan ke jenjang jabatan. Dr. Pengembangan Diri 2. 050. daftar usulan kenaikan jabatan akademik dosen (jad) kelompok asisten ahli (aa) ke lektor (l200) no. ASISTEN AHLI Kum: 100-150 2 LEKTOR Kum: 200-300 3 LEKTOR KEPALA Kum: 400-550-700 4 GURU BESAR Kum: 850-1050 0 REKRUTMEN. dengan jenjang usulan Asisten Ahli dan Lektor 21. 2. Syarat Kenaikan Jabatan Dosen No Naik Jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor 1 Sekurang-kurangnya telah 2 tahun dari jabatan Asisten Ahli; 2 Memenuhi angka kredit yang dipersyaratkan baik secara kumulatif atau perbidangnya; 3 Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal nasional sebagai penulis pertama; 4 Telah disetujui oleh. Syarat Tambahan (Pedoman Operasional Tahun 2019 + Suplemen)Untuk mendapatkan jabatan ini dosen harus memenuhi beberapa kualifikasi yang ada. JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF PALING RENDAH . 000. 000,-. Lektor dengan KUM minimal 200 poin atau 300 poin. 000 - Asisten ahli: Rp 375. Jabatan Lektor kemudian bisa dilewati begitu saja oleh dosen, yakni dosen yang memilih naik jabatan dengan skema Loncat Jabatan. ruwaida, s. ASISTEN AHLI. Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik sesuai dengan Standar Pelayanan Penetapan Inpassing Pangkat Dosen Golongan III dan Standar Pelayanan Penilaian Angka Kredit bagi Asisten Ahli dan Lektor di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:Makanya banyak dosen yang mengusahakan untuk naik jabatan fungsional khsuusnya dari Asisten Ahli ke Lektor karena perbedaan tunjangan yang cukup besar. Dosen yang bersangkutan terlebih dahulu melakukan penilaian terhadap prestasi kerjanya sendiri, dan kemudian menuangkan setiap butir-butir kegiatan tersebut ke dalam format lampiran II, III, IV dan V. Sedangkan untuk usulan kenaikan jabatan akademik ke Lektor Kepala dan Profesor dan kenaikan pangkat dalam jabatan akademik Lektor Kepala dan Profesor, perguruan tinggi negeri dan LLDikti diberi kewenangan untuk menilai komponen Pendidikan, (A) “Seseorang yang ketika diusulkan ke Lektor Kepala dengan masa kerja kurang 8 (delapan) tahun sejak pengangkatan pertama dalam jabatan akademik Asisten Ahli, maka: (1) Diperlukan karya ilmiah yang memenuhi persyaratan sesuai lampiran V Peraturan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN no. Disini diba. dengan persyaratan minimal sudah menjadi dosen dengan JJA. Memiliki minimal 10 kumTridharma. . 000 per bulan. Asisten Ahli (150) ke Lektor Kepala (400) AK Asisten Ahli (150) ke Lektor Kepala (400) (S3) memerlukan 400-150 kum = 250 kum. Tugas dan Tanggung Jawab Dosen dalam Publikasi Karya Ilmiah Jurnal Asisten Lektor Ahli Keterangan: W : Wajib ada S : Disarankan ada Lektor. Lektor sebesar Rp700. 10 1750 Lektor (200 Kum) 9 1500 Asisten Ahli (150 Kum) 1400 Asisten Ahli (100 Kum) DISTRIBUSI II LAMPIRAN III PERATURAN REKTOR ITS NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG KELAS DAN NILAI JABATAN DI LINGKUNGAN INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER• Pemimpin perguruan tinggi menetapkan angka kredit dan pengangkatan ke dalam jabatan bagi jabatan Asisten Ahli dan Lektor setelah terlebih dahulu dinilai oleh Tim Penilai. Ant. 300, sudah keluar PAK nya) pangkatnya dapat langsung ke 3c tanpa golongan 3b dulu atau harus ke 3b dulu, baru secara bertahap ke 3c dan 3d. 200 AK. Dua Tahun Menjadi Asisten. 4/VIII/PB/ 2014 dan 24 tahun 2014. Asisten Ahli (150) ke Lektor Kepala (400) AK Asisten Ahli (150) ke Lektor Kepala (400) (S3) memerlukan 400-150 kum = 250 kum. 5. 050 200 Angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan. Pendidikan 40% x 200 = Minimal 80 kum. Lektor (Angka Kredit 200): 1) Berpendidikan Doktor (S-3); 2) Mempunyai paling sedikit satu karya ilmiah yang. Naik pangkat dalam jafa yang sama contohnya adalah Lektor 200 ke Lektor 300, atau Profesor 850 ke Profesor 1050. Jabatanakademik dosen Lektor Kepala dan Profesor/GBpenilaian komponen Penelitian dilakukan oleh Tim Penilai Pusat sedangkan komponen A,C,Ddan EolehPerguruanTinggi. KUM : 200. Satu (1) karya ilmiah sebagai penulis utama (penulis pertama sekaligus penulis korespondensi) dan. Sedangkan untuk usulan kenaikan. usulan jafa ke guru besar/profesor yang memiliki ijazah s3 belum 3 tahun 4. Untuk syarat ke AA : jurnal Nasional 3. Jumlah angka kredit yang dimiliki minimal adalah 200. Kenaikan jabatan tidak bergantung pada pangkat yang dimiliki misal: Asisten Ahli (100) -> Lektor (200/300) (reguler) See full list on penerbitdeepublish. L 200 (S2) KE LK 400 (S3) Minimum Keperluan Total Perolehan No. WebAsisten Ahli: Penata Muda: III/a: 100 : Penata Muda Tk. Asisten Ahli 150 ke Lektor 200, Tri Dharma Putra, S. Mohon bila ada disertai peraturannya. Lektor . S1 / D. 350. Pangkat paling rendah Penata Muda Tk. 2008 Pasa 5. Diperlukan karya ilmiah terbitan Jurnal Terindeks dalam basis data internasional bereputasi yang diakui oleh Kemendikbud (Clarivate Analytics Web of Science dan/atau Scopus). Penelitian > 25% X < x 10<1; d. Sc. CO, Jakarta - Sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuka kesempatan bagi calon dosen untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2023. Sedangkan untuk usulan kenaikan. m asisten ahli lektor 5. paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Asisten Ahli; b. Dari Asisten Ahli 150 ke. Kum: 400-550-700. 050 poin. Nah, karena ini terkait dengan kewajiban-kewajiban khusus dosen dan jabatan fungsionalnya, maka kita mencoba mensinergikan antara PermenPANRB No 1 Tahun 2023 dengan peraturan-peraturan yang berlaku selama ini, agar tidak ada dosen yang. III/c 200 4. setingkat lebih tinggi sesuai dengan peraturan perundaingan. Pada langkah ini kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, misalnya dari tenaga pengajar naik ke asisten ahli, asisten ahli naik ke Lektor, dst. Lektor 200 Penata, III/c Lektor 300 Penata Tingkat I, III/d Lektor Kepala 400 Pembina, IV/a. Terima kasih. Mohon penjelasannya, apakah dosen jabatan asisten ahli golongan 3a kemudian mengajukan ke lektor (AK. Jabatanakademik dosen Asisten Ahli dan Lektor dinilai dan ditetapkanolehPerguruanTinggi/KOPERTIS. Minimal 4 artikel terbit di jurnal internasional bereputasi. Kenaikan Jabatan Akademik dari Asisten Ahli ke Lektor. SK Inpassing Penyetaraan/Pangkat Terakhir : Penata Muda Tingkat I /III-B. Sekurang-kurangnya telah 2 tahun Maks 4 tahun dari jabatan Akademik Asisten Ahli/AA Sertifikasi Dosen, 3. Kj. 200. Tips ini semoga membantu bapak dan ibuk semua untuk menyiapkan segala. Nilai prestasi. Wajib memiliki Jurnal Nasional, Wajib sebagai penulis pertama. Asisten Ahli ini merupakan pangkat atau jabatan dosen di bawah lektor muda di lingkungan perguruan tinggi. 3 . Penunjangan 10 % x 200 = Maksimal 20 kum. Bila ijazah S1 - S2 selaras tetapi S3 tidak. 050 200 Pendidikan 40% x 200 = Minimal 80 kum. 350. Pertama, naik jabatan reguler, secara berurutan dari asisten ahli (kum: 100-150), lektor (kum: 200-300), lektor kepala (kum:400-550-700), hingga guru besar (kum: 850-1050). Pendidikan Pendidikan Sekolah 150 150 150 150 150 150. Loncat Jabatan dari Asisten Ahli ke Lektor Kepala : Paling singkat 2 (dua) tahun menduduki jabatan Asisten Ahli;1 200. 463 profesor memilih untuk menghabiskan waktu akademiknya dengan mengajar dan menjadi pembicara dalam sebuah seminar. USULAN JABATAN AKADEMIK 1. Lektor Kepala adalah merupakan pangkat atau jabatan dosen setelah Lektor. Kum: 850-1050. 050 kum) 2. • Kasta 2 : Dosen Asisten Ahli (KUM minimal 150 poin) • Kasta 3 : Dosen Lektor (KUM minimal 200 poin) • Kasta 4 : Dosen Lektor Kepala (KUM minimal 400 poin) • Kasta 5 : Guru Besar Madya (KUM minimal 850 poin) • Kasta 6 : Guru Besar. T. AK Asisten Ahli (150) ke Lektor Kepala (400) (S3): Memerlukan 400-150 kum = 250 kum. Lektor Kepala dengan KUM antara 400, 550, dan 700 poin. Alur Pengusulan Jabatan Fungsional Akademik Dosen Asisten Ahli dan Lektor. setingkat lebih tinggi sesuai dengan peraturan perundaingan. (1) Kenaikan jabatan akademik secara reguler dari Asisten Ahli ke Lektor dapat dipertimbangkan, apabila telah memenuhi syarat: a. Jumlah angka kredit. ruang III/b 3. Kenaikan Regular Lektor Kepala ke Profesor. Pendidikan 40% x 200 = 80 kum. Tentang Jabatan Fungsional Dosen. Lektor. 901. Mailangkay) Jenjang Pangkat dan Golongan Ruang Dosen ASISTEN AHLI IIIa dan IIIb LEKTOR IIIc dan IIId LEKTOR KEPALA IVa, IVb, IVc GURU BESAR IVd, IVe (tidak pada profesional) Angka Kredit Masing-masing Jabatan Akademik (1) Asisten Ahli :. 300 AK. 00 140. 500 - Rp 4. g. Daftar Usul Penetapan Angka Kredit. Satu (1). Ada jabatan yang memiliki tiga jenjang pangkat,. Doktor (S3) = 200 b. Pelaksanaan Pendidikan > 55% X 10 > 5,5; c. Minimal ijazah semua dosen adalah S2, sedangkan Kamu yang sudah menjadi asisten ahli dan ingin menjadi lektor wajib memiliki ijazah minimal S3 atau Doktor. Telah memenuhiangkakredityang dipersyaratkan3. Kepala Lembaga Layanan. Memasuki tahun 2021, proses serdos diubah menjadi lebih. Inpassing adalah penyeteraan atau penyama rataan jabatan fungsional dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan dosen. ketika mengajukan sertifikasi dosen syaratnya adalah memiliki jenjang akademik, Ya jenjang akademik ada 4 yaitu : Yang paling Bawah Asisten Ahli, Kemudian Lektor (LK 200 dan LK 300), Lektor Kepala serta Guru Besar. 901. Bidang A Pengajaran (Min 30%) 60. Sedangkan usulan kenaikan jabatan akademik ke Lektor Kepala dan Profesor dan kenaikan pangkat di jabatan akademik Lektor Kepala dan Profesor , perguruan. Pengangkatan Pertama Asisten Ahli. 960. Di dalam tabel tersebut dijelaskan bahwa terdapat dua ijazah yang bisa digunakan untuk.